Permohonan Restorative Justice Untuk Kasus Perusakan Mes PT Jebus Maju di Desa Baru Nalo Ditandatangani
MERANGIN//KoreksiNews – Forkopimda Kabupaten Merangin menandatangani permohonan Restorative Justice terkait kasus perusakan mes PT Jebus Maju yang berlokasi di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Penandatangan permohonan Restorative Justice dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin Provinsi Jambi. Rabu(02/10/2024).
Penasehat hukum PT Jebus Maju, H. Sutikno, S.H., M.M., CPM, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses Restorative Justice ini kepada aparat penegak hukum setempat.
Dalam proses ini, aparat penegak hukum memberikan arahan agar semua pihak mengikuti prosedur dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mencapai Restorative Justice.
Pihak Desa Baru Nalo mengakui kesalahan mereka dalam perusakan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Beberapa poin penting yang tertuang dalam surat pernyataan mereka antara lain:
Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo tidak akan berkonflik dengan PT.Jebus Maju.
Kepala Desa Beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan bekerja sama yang baik dengan PT.Jebus Maju untuk menjadikan hutan hutan lestari (konservasi).k
Kepala Desa Baru Nalo dengan PT.Jebus Maju dan Seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan menjadi pengiat konservasi dan mensosialisasikan terkait konservasi.
Kepala Desa Baru Nalo beserta seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan mendukung Program - Program PT.Jebus Maju dengan tujuan yang baik.
Kepala Desa Baru Nalo Beserta - sama dengan PT.Jebus Maju akan melarang siapapun yang melakukan ilegal logging, ilegal Mining (tambang ilegal)dan perburuan liar di wilayah kerja PT.Jebus Maju.
Kepala Desa Baru Nalo bersama - sama dengan PT.Jebus Maju akan Menertibkan seluruh masyarakat Desa Baru Nalo yang masuk area kerja PT.Jebus Maju Sesuai dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia.
Untuk terduga tersangka Astuma Arbi Untuk Bekerja Sebagai Pengingat Konservasi dan Pelestarian Hutan.
"Apabila Kepala Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ,Melanggar Perjanjian/Bersepakat pada poin-poin diatas Kepala Desa Baru Nalo Siap Mempertanggung jawabkan secara hukum Perdata dan hukum Pidana yang Berlaku dan saya siap di amankan oleh Penegak hukum."terang Sutikno.
Sutikno menjelaskan bahwa, PT Jebus Maju adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan. Berdasarkan Permen LHK No. 10 Tahun 2024.
"Para pejuang lingkungan mendapat perlindungan hukum, sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, dengan dasar kesepakatan inilah, proses Restorative Justice dapat terwujud."pungkasnya.(ST).
