E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

WAYKANAN//KoreksiNews
- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan. Seorang pria berinisial IK alias Jom (46) diamankan petugas di KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo saat dikonfirmasi diruang kerja satresnarkoba Polres Way Kanan pada Rabu (9/9/2026) membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya seseorang yang melakukan peredaran narkotika di sekitar KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial IK alias Jom di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya milik IK alias Jom warga KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan di dalam lemari kamar rumah terlapor.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tas selempang merek Pedro PD berwarna abu – abu yang didalamnya terdapat toples kaca bening lalu didalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 61 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip kosong bekas pakai, satu timbangan digital merek pocket scale warna hitam, seperangkat alat hisap sabu atau bong, dua korek api gas yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, diduga terlapor dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Way Kanan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika,”Imbuh Kasatresnarkoba.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??