E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Sebar Foto Syur di Medsos, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Negara Batin

WAYKANAN // KoreksiNews
- Seorang pemuda berinisial TS (22) warga Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Jum’at (08/11/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto bahwa menjelaskan kejadian berawal ketika pelaku berinisial TS  menghubungi korban yang merupakan pacar pelaku sendiri.

Ketika Pelaku menghubungi korban berkali-kali sekitar pukul 22.20 wib, namun tidak diangkat, sehingga pelaku menuduh korban memiliki pacar, setelah itu, diduga karena dipicu emosi TS mengunggah foto setengah badan korban ke media sosial, lalu menyuruh korban untuk melihat akun medsosnya di Facebook dan instagram. 

Korban yang melihat fotonya diunggah di Medsos tidak menerima atas perbuatan TS, sehingga bersama keluarga dan rekannya mengamankan pelaku ke Polsek Negara Batin dan besoknya (2 November 2024) korban melaporkan secara resmi di Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti.

" Saat ini pelaku dan barang bukti HP Merk Xiaomi Poco F5 Warna Hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,”ujarnya.(EDISON ANGGARA).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!