Hendak Transaksi, Polsek Bintang Ara Bekuk 2 Pengedar Sabu
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Inilah dua pengedar sabu-sabu yang diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Bintang Ara |
Mereka adalah MZ (27) dan MNA (21) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong
Terungkapnya kasus ini berawal dari dari adanya laporan warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, pada Kamis (21/11) dini hari, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi yang diinformasikan petugas melihat 2 pria dengan ciri-ciri mirip seperti yang diinformasikan oleh warga.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
“Keduanya juga mengaku ada meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di depan sebuah SPBU di Desa Mahe Pasar dengan jarak sekitar 500 meter dari posisi kedua pelaku diamankan petugas,” kata Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno dalam keterangannya, Sabtu (7/12).
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu dengan berat 0,28 gram dan 0,27 gram, 1 buah skuter matic warna putih, 2 buah gawai berwarna silver dan hitam, 1 buah bekas kotak rokok warna hijau.(NELY).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
