E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, Pemko Gunungsitoli Larang Jualan dan Membunyikan Petasan dan Sejenisnya

Foto Ilustrasi macam-macam  Petasan dan sejenisnya
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Dalam upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli mengeluarkan surat edaran khusus. Surat tersebut menegaskan larangan pembuatan, penyimpanan, penjualan, dan penggunaan petasan atau sejenisnya.

Surat edaran bernomor 100/PEM/9432 TAHUN yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a  Laoli, S.E., M.Si, pada tanggal 23 Desember 2024 menyampaikan beberapa poin penting yakni:

1. Setiap orang dan/atau badan dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan, dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

2. Masyarakat dihimbau untuk menghindari perilaku konsumtif dan pemborosan, menjauhi pesta pora dan mabuk-mabukan serta penggunaan obat-obat terlarang

3. Untuk menjaga suasana yang aman dan kondusif, Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum

4. Khusus untuk Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli agar meneruskan edaran ini kepada UPTD Puskesmas se-Kota Gunungsitoli, Dinas Pendidikan meneruskan ke sekolah sekolah, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan meneruskan kepada para pedagang dan Camat se-Kota Gunungsitoli meneruskan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah dimasing-masing Kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada seluruh masyarakat. (GANDA).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!