Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, Pemko Gunungsitoli Larang Jualan dan Membunyikan Petasan dan Sejenisnya
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Foto Ilustrasi macam-macam Petasan dan sejenisnya |
Surat edaran bernomor 100/PEM/9432 TAHUN yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si, pada tanggal 23 Desember 2024 menyampaikan beberapa poin penting yakni:
1. Setiap orang dan/atau badan dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan, dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2. Masyarakat dihimbau untuk menghindari perilaku konsumtif dan pemborosan, menjauhi pesta pora dan mabuk-mabukan serta penggunaan obat-obat terlarang
3. Untuk menjaga suasana yang aman dan kondusif, Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum
4. Khusus untuk Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli agar meneruskan edaran ini kepada UPTD Puskesmas se-Kota Gunungsitoli, Dinas Pendidikan meneruskan ke sekolah sekolah, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan meneruskan kepada para pedagang dan Camat se-Kota Gunungsitoli meneruskan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah dimasing-masing Kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada seluruh masyarakat. (GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
