Modus Kwitansi Palsu, 3 Oknum Pejabat Desa Paputungan Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Koreksi News
... menit baca
MINAHASA UTARA // KoreksiNews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara resmi menetapkan tiga oknum pejabat Desa Paputungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023.
Ketiga oknum tersebut yakni Hukum Tua Desa Paputungan berinisial CT, Kaur Keuangan, HL dan Kaur Umum dan Kaur Perencanaan berinisial RAD.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Malendeng selama 20 hari ke depan guna memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Dalam kasus ini, Kejari Minut menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paputungan Tahun 2023 yang mencapai Rp 1.044.186.682,00.
Dari jumlah tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 257.474.499,00 berdasarkan hasil pemeriksaan 17 saksi, bukti dari ahli penghitungan keuangan negara, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Minut Nomor: 05/LHP-PDTT/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, tersangka CT diduga mengambil alih kewenangan bendahara desa dengan langsung menyimpan dan membelanjakan Dana Desa (DD) tanpa prosedur resmi.
Kemudian, HL yang menjabat sebagai Kaur Keuangan diduga memalsukan tanda tangan dalam delapan kwitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban, serta tidak melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dan RAD yang menjabat sebagai Kaur Umum & Perencanaan diduga memalsukan nota belanja dengan cap toko Samudera Likupang guna mengelabui administrasi keuangan desa.
Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day Irwansyah, SH, menjelaskan bahwa penetapan ketiga pejabat desa tersebut sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti kuat yang diperoleh Kejari Minut yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, SH, MH menegaskan bahwa Kejari Minut Berkomitmen Berantas Korupsi dan tidak akan mentolerir praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi guna menegakkan keadilan serta memastikan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Rudy Kasamu).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...