Diduga Lakukan Pungli Honor Pokja, Oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bawaslu Gunungsitoli Ditahan Kejaksaan

Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DJZ yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bawaslu Kota Gunungsitoli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kamis(19/06/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu., S.H, M.H menjelaskan DJZ diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap honorarium anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN Tahun Anggaran 2023.
" Modus yang digunakan yakni dengan mentransfer honor dua bulan kerja kepada tujuh anggota Pokja, namun kemudian meminta mereka mengembalikan satu bulan gaji ke rekening miliknya. Parahnya, kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang menjadi dasar pembayaran honor tersebut, ternyata tidak pernah dilaksanakan," Yaatulo.
Jelasnya, Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Penahanan terhadap DJZ juga dilakukan pada hari yang sama, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/06/2025.
" Sebelum ditahan, DJZ telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2025."paparnya.
Dalam kasus ini, DJZ dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sejak Maret 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Gunungsitoli Nomor: PRINT-04/L.2.22/Fd.1/03/2024 dan diperkuat oleh surat lanjutan pada April 2025.(GANDA).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...