E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diduga Korupsi Proyek Wisata di Nias Utara, Tersangka GS Ditangkap di Medan

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil menangkap tersangka GS yang diduga terlibat kasus korupsi proyek Grand Design dan Detail Engineering Design (DED) di beberapa kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.48 WIB di sebuah toko logistik, Indah Cargo, yang berlokasi di Jalan Setia Budi No. 60, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Tersangka GS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print - 02/L.2.22/Fd.1/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

"Penahanan terhadap tersangka GS juga telah dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025," ungkap Yaatulo Hulu.

Tersangka GS diketahui berperan sebagai penyedia dalam proyek pembuatan Grand Design dan DED di tiga lokasi wisata strategis di Nias Utara, yakni:

* Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu,
* Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo,
* Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu.

Ketiga proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara pada Tahun Anggaran 2022. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

GS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 56 KUHP. (GANDA).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA