Pada 3 mei 2023 seorang warga Pasaman Barat Murniati (46), menjadi korban paksa penarikan mobilnya, oleh pihak debt colector dari PT MTF, kejadian itu berlangsung sekira pukul 22.00 wib, di Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara kota Padang Prov. Sumatra barat.
Murniati istri dari almarhum Mukri Batu Bara mengalami kesulitan mengangsur tunggakan kredit mobilnya pada PT MTF, akhirnya mobil merk Mitsubishi Xpander bewarna putih Dangan nomor polisi 1034 SJ itu secara paksa di tarik oleh tujuh petugas Debt Colector di kawasan Gunung Pangilun Kota Padang.
Menurut keterangan Murniati bahwa penarikan paksa itu dilakukan pada saat mobil sedang terparkir di lokasi loket travel kota Padang, padahal sebelumnya Murniati sudah mengajukan surat permohonan berupa tangguhan kredit terhadap PT MTF, namun sayangnya tidak ada tanggapan sama sekali.
" Saya hanya meminta dispensasi mengajukan surat permohonan kepada PT MTF, tapi tidak di tanggapi, malah mobil itu di tarik paksa dari saya" terangnya.
Tambahnya identitas tujuh pemuda yang melakukan penarikan itu tidak di ketahui sama sekali, salah seorang dari mereka berinisial BE (49), hanya mengatakan bahwa tugas penarikan itu dilakukan atas perintah PT MTF,
" Saya terkejut tiba-tiba tujuh pemuda datang dan memaksa saya menyerahkan kunci mobil kepada mereka", ungkapnya
Ia mengaku sangat dirugikan atas tindakan tersebut, terlebih lagi tidak ada surat peringatan atau surat penarikan resmi yang di terimanya sebelum penarikan terjadi.
Kasus ini sudah di laporkan ke Dirreskrimum Polda Sumbar sejak 2024 silam, namun murniati belum mendapatkan kejelasan hukum sampai saat ini,
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP), bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pemuda termasuk BE, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.
UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia serta keputusan mahkamah konstitusi No 18/PUU-XVII/2019, dengan tegas menyebutkan bahwa penarikan kendaraan wajib lewat pengadilan jika ada penolakan.(MIDUN. SH).
Posting Komentar