E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum PBB Buru Laporkan Akun Facebook Ibrahim Wael ke Polres Buru

NAMLEA // KoreksiNews
- Kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Buru, Harkuna Litiloly, SH, resmi melaporkan akun Facebook Ibrahim Wael ke Polres Buru pada Selasa (20/5/2025).

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Rusman Arif Soamole, Ketua PBB Kabupaten Buru.

Pada 19 April 2025, Rusman Arif Soamole mengunggah video ucapan apresiasi kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Buru atas keberhasilan mengungkap pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru. Video tersebut kemudian diposting ulang oleh akun Facebook Ibrahim Wael pada 9 Mei 2025. Dalam postingan tersebut, terdapat kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik Rusman Arif Soamole dan institusi PBB, baik secara lokal maupun nasional.

Didalam postingan tersebut, akun Facebook Ibrahim Wael diduga menuduh Rusman Arif Soamole melakukan penipuan terhadap Kapolres Buru dan pejabat TNI, serta terlibat dalam konspirasi negatif. Postingan tersebut memuat bahasa provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap pelapor. Akibatnya, Rusman Arif Soamole merasa malu dan mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

Berdasarkan uraian laporan, akun Facebook Ibrahim Wael milik IW ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam:

Pasal 27A juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan Pasal 311 KUHP.

Harkuna Litiloly meminta Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, untuk memerintahkan penyidik dan/atau penyidik pembantu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Ibrahim Wael sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(R).
Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!