Keempat karyawan yang diamankan yakni berinisial D.F.Z. (19), C.L. (28), D.L. (26), dan F.M.S.L. (18
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara tidak semestinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Nias melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang mengangkut limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (20/5), petugas mendapati sebuah mobil pickup tengah menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang di dekat jalan umum. Empat pria yang merupakan karyawan RSU Bethesda langsung diamankan bersama kendaraan dan barang bukti.Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi yang ketat. Kami akan mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup dan aturan terkait limbah B3,” tegas AKP Adlersen.
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak Polres Nias telah melakukan beberapa langkah yakni mendatangi lokasi kejadian, mengamankan empat karyawan RSU beserta satu unit mobil pickup dan dua boks limbah medis, membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan interogasi awal terhadap para terduga
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini.(GANDA).
Posting Komentar