E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polda Jambi Bekuk Dua Pelaku Pengiriman Emas Ilegal 1,2 Kg, Bongkar Jaringan Lintas Provinsi

JAMBI // KoreksiNews
– Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap dua orang yang terlibat dalam pengiriman emas tanpa izin resmi, dengan berat mencapai 1,2 kilogram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin. Selasa malam (27/5/2025), tim Ditreskrimsus menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Supra yang kedapatan menyimpan dua bungkus plastik berisi emas murni di dalam jok.

“Tersangka berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, kami amankan setelah kedapatan membawa emas seberat lebih dari satu kilogram. Ia mengaku hanya kurir, disuruh oleh seseorang berinisial SMR,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, dalam konferensi pers.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Dari hasil pemeriksaan, SMR mengakui bahwa emas tersebut miliknya, dan sudah mengirim emas secara ilegal sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2025.

“Nilai emas dari pengiriman terakhir ini saja ditaksir lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram. Ini bukan skala kecil, ini jaringan,” tambah AKBP Taufik.

Barang Bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni ±1,2 kg, Uang tunai Rp2,5 juta (diduga ongkos kurir) dan 4 unit ponsel berbagai merek. 

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Jambi. Mereka dijerat Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar mengintai keduanya.

KoreksiNews mencatat, praktik pertambangan emas ilegal bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membuka ruang korupsi dan pencucian uang. Penegakan hukum harus menyasar hingga ke aktor-aktor besar di balik layar.(JO).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA