MEDAN // KoreksiNews - Setelah Sempat Buron Lima Bulan akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan SU (24) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pada Selasa 27/05/2025 lalu
Karena selalu meresahkan warga, SU (24) warga kelurahan Labuhan Deli dilaporkan oleh korban Akbar (32) atas dugaan Tindak pidana Pencurian Dengan pemberatan sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea melalui Kanit Reskrim Amzar Nodi menjelaskan bahwa Kronologi kejadian pada 31/12/2024 lalu di jalan Yong Panah ,pada malam korban keluar untuk membeli makanan dengan posisi istri tinggal di rumah dan pintu di kunci dari luar.
Setelah kembali ke rumah melihat gembok telah rusak dan sang istri ketakutan karena melihat pelaku membawa parang masuk ke rumah serta mengambil Handphone dan uang dalam Celengan.
" Sambil menenteng parang pelaku masuk ke rumah lalu mengambil sebuah Handphone dan uang dalam Celengan " , terang Kanit Reskrim pada kamis 29/05/2025.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka pelaku diancam pasal 263 ayat 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan dengan ancaman Paling lama Sembilan tahun penjara.(EKO SINAMO).
Posting Komentar