Bapas Kelas I Jambi Dorong Pemahaman KUHP Baru, Tegaskan Peran Strategis Pembimbing Kemasyarakatan
Koreksi News
... menit baca
JAMBI // KoreksiNews – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi menggelar kegiatan bertajuk “Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHP Terbaru dan Sosialisasi Restorative Justice” pada Kamis (12/6), sebagai respon terhadap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Acara ini menyoroti perlunya kesiapan aparatur pemasyarakatan dalam menyongsong perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maulidi Hilal, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Kepala Bapas Kelas I Jambi Dwi Santosa, serta Psikolog Klinis Eni Novalya sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Maulidi Hilal menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan merupakan ujung tombak pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis dan adaptif. “Tanpa pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru, fungsi mereka akan timpang dan tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan restoratif,” ujarnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar juga menekankan pentingnya koordinasi lintas institusi penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan. “Sinergi harus dibangun sejak awal proses hukum agar restoratif justice bisa diterapkan secara maksimal,” tegasnya.
Kepala Bapas Jambi, Dwi Santosa, menyampaikan bahwa KUHP terbaru membawa perubahan fundamental, terutama dalam pendekatan terhadap pelaku dan korban. Ia menekankan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam melakukan asesmen, memfasilitasi mediasi, hingga memberi rekomendasi atas sanksi alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Bapas Jambi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemahaman sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan agar tidak tertinggal dalam arus perubahan hukum yang kini semakin berorientasi pada keadilan sosial dan pemulihan. (JO).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
