Kanwil Kemenkumham Jambi dan Poltekkes Gelar Sosialisasi Apostille dan Kekayaan Intelektual

Koreksi News
... menit baca
JAMBI // KoreksiNews – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi bekerja sama dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes) Jambi menggelar sosialisasi layanan Apostille, legalisasi dokumen, dan Kekayaan Intelektual, Rabu (4/6/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Poltekkes Jambi dan diikuti oleh dosen serta mahasiswa lintas jurusan.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitasi resmi Kanwil Kemenkumham Jambi tertanggal 2 Juni 2025. Direktur Poltekkes Jambi, Dr. Rusmimpong, S.Pd., M.Kes., menyambut baik kolaborasi ini dan mengajak seluruh sivitas akademika untuk berperan aktif.
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Jambi, Fatriansyah, menjelaskan bahwa layanan Apostille memungkinkan legalisasi dokumen secara internasional tanpa melalui tahapan birokrasi panjang di kementerian.
“Dengan Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan langsung diakui oleh negara tujuan,” ujarnya.Selain itu, tim dari bidang Kekayaan Intelektual Kanwil juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan langsung bagi dosen maupun mahasiswa yang ingin mendaftarkan karya ilmiah, produk, maupun inovasi sebagai kekayaan intelektual yang sah secara hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum di lingkungan kampus serta mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan dokumen dan hak kekayaan intelektual, terutama dalam menghadapi tantangan era global.(JO).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...