Kunjungi UIN STS Jambi, Kapolresta Minta Akademisi Beri Kritik Konstruktif
Koreksi News
... menit baca
JAMBI // KoreksiNews – Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.IK., M.H., mengunjungi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Rabu (11/6/2025). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Rektor Prof. Dr. Kasful Anwar, M.Pd., dan jajaran pimpinan kampus di ruang Senat lantai enam.
Dalam pertemuan itu, Kapolresta menyampaikan pentingnya peran kampus dan kalangan akademisi dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Itu penting bagi kami sebagai bentuk evaluasi. Institusi kami pernah mendapat penilaian rendah, dan itu menjadi motivasi untuk terus berbenah," tegas Kapolresta.
Ia menekankan, pihaknya siap bersinergi dengan lingkungan akademik dalam berbagai bentuk kegiatan edukatif dan sosial. Tak hanya itu, Kapolresta juga mengungkapkan bahwa dirinya saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral di kampus tersebut.Sementara itu, Rektor UIN STS Jambi menyambut baik silaturahmi tersebut. Ia menilai kunjungan Kapolresta bukan sekadar seremonial, melainkan pintu masuk kerja sama strategis.
"Sinergi kampus dan kepolisian harus terus berlanjut. Banyak ruang kolaborasi yang bisa dikembangkan, termasuk dalam edukasi hukum dan pembinaan generasi muda," ujar Prof. Kasful.
Rektor juga menyampaikan perkembangan kampus, termasuk bertambahnya dua program studi baru—Kedokteran dan Pariwisata Syariah—yang menambah total program studi UIN STS Jambi menjadi 49. Sebanyak 21 prodi di antaranya telah terakreditasi unggul.
Selain itu, kampus juga tengah mempersiapkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang akan dimulai dari Program Studi Hukum Pidana Islam di Fakultas Syariah.
Pertemuan diakhiri dengan harapan bersama agar hubungan antara institusi kepolisian dan UIN STS Jambi semakin solid dan berdampak langsung bagi masyarakat.(JO).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

