E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Madilog Sumut Antar Surat Laporan di Polda Sumut dan Kejatisu Terkait Dugaan Suap Pemenangkan Tender Proyek Jembatan Sungai Barumun

MEDAN // KoreksiNews
- MADILOG Sumut (Mahasiswa Berdialektika Dengan Logika Sumatera Utara) mengantarkan Surat Laporan dugaan suap menyuap PT. DBS dalam memenangkan tender pembangunan jembatan sungai Barumun Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.

Ketua Umum Madilog Sumut, Habibi M Hasibuan mengatakan PT DBS diduga mempunyai banyak jejak permasalahan dalam pekerjaan proyek proyek sebelumnya seperti pembangunan Jembatan Sei Air Tenang Kecamatan Batang Serangan rusak hingga akhirnya roboh,

Kemudian, pembangunan bendungan didusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkulu, Kabupaten Serdang Bedagai yang baru siap tetapi sudah retak-retak sehingga disinyalir tidak akan bertahan lama.

" Yang mengherankan, Perusahaan tersebut masih bisa sebagai pemenang tender di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan sungai Barumun, hal ini kuat dugaan pemenang tender adalah pengantin bawaan Bupati,"ucap Habibi.

Sehingga Madilog Sumut mengantarkan Surat Laporan dan meminta Kapolda Sumut dan Kejati Sumut agar memanggil dan memeriksa Pokja/ULP perusahan pemenang tender pembangunan jembatan yang di maksud karena kuat dugaan ada indikasi suap menyuap.

" Kami meminta Kapolda Sumut dan Kejati Sumut agar memeriksa berkas pemenang tender karena kuat dugaan ada indikasi kecurangan sehingga hanya 0,11% tawarannya dari lelang dapat di menangkan sementara penawaran yang terendah dikalahkan dengan alasan yang tidak masuk diakal."ujarnya.

Ia mengatakan, Agar tidak terjadi permasalahan yang sama di Kabupaten Labuhanbatu Selatan seperti permasalahan proyek yang di kerjakan PT. DBS sebelumnya, Madilog Sumut meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumut harus membuat perkara ini menjadi atensi khusus.

"Kami akan terus mengkawal perkara ini sampai tuntas dan terus mendesak Kapolda Sumut dan Kejati Sumut melalui aksi unjuk tiap minggunya," Pungkas Habibi.(Mickhael Harahap).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??