Gubernur Aceh Surati BKPM Pusat Minta PT. MSB II Bersama II (MSB) Subulussalam ditutup. Ini Sebabnya
Koreksi News
... menit baca
SUBULUSSALAM // KoreksiNews - Surat dengan label “SEGERA” 24 Juni 2025, kini tengah bergulir ke meja Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta.
Surat yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang lebih akrab disapa Mualem ini, berisi permintaan resmi untuk menutup sementara operasional pabrik minyak kelapa sawit milik PT. MSB II yang bertempat di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Permintaan Gubernur itu bukan tanpa alasan, dia menyampaikan permintaan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari kekhawatiran masyarakat Kota Subulussalam yang beberapa waktu terakhir ini melayangkan keluhan mengenai aktivitas operasional perusahaan tersebut yang diduga merugikan Masyarakat termasuk tentang pengolahan limbah.
Dalam hal itu secara resmi Wali Kota Subulussalam dalam suratnya yang bernomor 500.4.4.24/445/2025, tanggal 23 Mei 2025 yang lalu.
Dalam surat kepada Menteri, Gubernur Aceh menyoroti bahwa PT. MSB II, sebagai entitas Penanaman Modal Asing (PMA), berada di bawah kewenangan pusat.
Selanjutnya hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang mengungkap adanya, sejumlah pelanggaran administratif, serta indikasi ketidaksesuaian terhadap dokumen yang dipersyaratkan dalam operasional perusahaan tersebut.
Verifikasi Lapangan dan Desakan Warga
Jumat, 20 Juni 2025, menjadi momen penting yang menandai keseriusan Pemerintah Aceh terhadap persoalan ini.
Dipipimpin langsung Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, Tim Terpadu Pemerintah Aceh turun ke lapangan, untuk melihat bagaimana operasional pabrik PT. MSB II tersebut, dan kunjungan itu diawali dengan rapat koordinasi di kantor manajemen perusahaan.
Zulkifli menyebut, verifikasi tadi merupakan langkah tindak lanjut dari laporan Wali Kota Subulussalam yang memuat sederet keluhan masyarakat mulai dari isu pencemaran lingkungan, gangguan kebisingan, hingga kemungkinan pelanggaran perizinan.
Tim tersebut turut menyusun notulensi dan laporan resmi yang kini menjadi bagian dari lampiran surat Gubernur kepada Menteri.
Menanti Tindak Lanjut Pemerintah Pusat
Meski Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup perusahaan berstatus "PMA" Gubernur berharap langkah ini bisa menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat bahwa, ada sesuatu yang perlu segera ditangani dikota Subulussalam.
Kami mengharapkan bantuan Menteri agar berkenan mempertimbangkan penutupan sementara PT. MSB II sambil melakukan pembinaan kepada perusahaan,” tulis Gubernur Aceh dalam surat bernomor 500.10/7816 itu.
Masyarakat di sekitar Desa Namo Buaya kini menunggu dengan dan berharap cemas. Apakah suara mereka akan didengar Pemerintah Pusat ?Apakah pemerintah pusat akan merespons surat ini dengan langkah nyata???
Sementara itu, PT. MSB II belum memberikan tanggapan resmi atas hasil verifikasi atau permintaan penutupan sementara ini.
Konflik Investasi dan Kesejahteraan Lokal
Kisah PT. MSB II di Subulussalam adalah potret buram, dilema yang kerap kali muncul di daerah-daerah kaya sumber daya di Indonesia, antara mendorong investasi dan menjaga harmoni sosial serta lingkungan hidup.
Gubernur Aceh kini mencoba menyeimbangkan keduanya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Gubernur Aceh kini telah melempar bola ke pemerintah pusat,tinggal menunggu, apakah bola itu akan ditendang ke arah yang tepat atau justru dibiarkan menggelinding tanpa arah yang tetap menjadi "Dilema" ditengah masyarakat.(J SARAN).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
