E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dinas Perdagangan Kotawaringin timur Temukan Aset Daerah Diduga di Sewakan Secara Ilegal

KOTAWARINGIN TIMUR // KoreksiNews
- Dinas Koperasi Usaha Menengah Perdagangan dan Perindustrian ( DKUKMPP) kabupaten kotawaringin timur (kotim) Kalimantan tengah menemukan adanya kios di pasar rakyat Mentaya yang merupakan aset Pemerintah daerah (Pemda) disewakan secara ilegal. 

"Kami sudah melakukan pendataan ruko-ruko, sebagian yang tutup ini juga sudah berurusan di kantor. Memang dari data hanya 40 persen yang dikelola sendiri olah pemilik nya yang pemegang SK dan sisanya ada yang di sewakan dengan orang lain." ungkap Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala DKUKMPP kotim Johny Tangkere. Jumat,(08/08,2025)

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang menggunakan ruko-ruko di pasar Rakyat Mentaya menyusul maraknya isu penyewaan secara tidak sah oleh oknum yang sebenarnya diberikan kewenangan untuk memanfaatkan kios itu berdasarkan surat keputusan (SK) bupati kotim.

" Sebelumnya memang telah diterbitkan SK Bupati Kotim mengenai siapa saja yang diberi kesempatan untuk mengelola atau memanfaatkan kios dengan catatan cukup membayar retribusi saja kepada pemda setiap bulannya."jelasnya.

"Namun, setelah ditelusuri rupanya SK bupati kotim itu belum di tindaklanjuti ke notaris untuk di Sah kan dan belum ada pembayaran retribusi ke pemerintah daerah, padahal berdasarkan pantauan pihaknya ada beberapa kios yang sudah beroperasi setidaknya awal 2025."ungkapnya.


Ditambah adanya fakta bahwa sejumlah kios disewakan lagi olah pemegang SK, sedangkan SK itu diberikan dengan maksud agar yang bersangkutan bisa menggunakannya menjalankan usaha, bukan untuk disewakan ke orang lain.

"Pemerintah daerah ingin membantu orang yang mau usaha, jadi jangan mengaku-ngaku kios ini miliknya hingga di sewakan kepada orang lain, ada dua kios yang dipastikan telah disewakan oleh pemegang SK kepada orang lain dengan biaya sekitar 9 juta Per tahun." ungkapnya.

Johny menegaskan akan menelusuri kios yang disewakan tersebut dan pihaknya tidak akan mengambil alih kios itu, tetapi pihaknya mempersilakan penyewa untuk melanjutkan usahanya di kios tersebut asalkan mau membayar retribusi ke pemerintah daerah.

" Kita akan memperbarui SK untuk pemanfaatan kios itu atas nama penyewa saat ini, dengan ketentuan tidak boleh dipindahtangankan atau disewa ke orang lain. dengan begitu SK sebelumnya tidak valid."paparnya.

Apabila pemegang SK yang lama tidak terima atau tidak mau melepaskan kios tersebut maka pemerintah daerah dapat membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Sebab tindakan yang dilakukan oleh oknum itu termasuk pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan Aset daerah.

"Jadi kami menerbitkan SK itu untuk orang yang mau usaha. Bukan orang yang justru memanfaatkan aset daerah untuk memperkaya diri. Itu tidak boleh itu bukan aset pribadi. Ini milik pemerintah daerah jadi akan kami kembalikan fungsi untuk daerah" tegasnya.(Sep).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??