E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

KSPSI Provinsi NTT : Kasus Pensiun di PT RPM Selesai, Disepakati Sesuai Undang undang

KUPANG // KoreksiNews
- Kasus sengketa usia pensiun karyawan di PT RPM akhirnya mencapai titik terang. Melalui proses mediasi kedua yang diselenggarakan di Resto Hotel Naka, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan mediasi ini dicapai pada 14 Agustus 2025, dengan rencana eksekusi pada 15 Agustus 2025.

Kesepakatan ini menegaskan kembali aturan mengenai usia pensiun. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi NTT, Oncu, menjelaskan bahwa menurut undang-undang dan peraturan pemerintah, usia pensiun adalah 58 tahun.

"Jika ada pekerja yang dipekerjakan oleh pengusaha melebihi usia pensiun, maka wajib dilakukan pemberhentian kerja, Pemberhentian ini harus diikuti dengan pembayaran hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku." tegas Oncu. 

Lebih lanjut, Oncu menambahkan bahwa jika baik pengusaha maupun pekerja masih berkeinginan melanjutkan hubungan kerja, maka bisa dibuatkan kontrak kerja baru. "Kontrak kerja baru ini harus sesuai dengan kepentingan kedua belah pihak dan tidak saling merugikan di kemudian hari," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena banyaknya pekerja di Kota Kupang yang masih bekerja di atas usia 58 tahun, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada.(SAMUEL HORO).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA