E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Desa Atarkuau, Tri Aryogi Resmi Gantikan Pj. Kepala Desa H. Abdurohman

LAMPUNG BARAT // KoreksiNews
- Pemerintah Desa Atarkuau, Kecamatan Batu Ketulis, menggelar acara pisah sambut dan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Desa pada Jumat (29/8/2025). Acara ini menandai berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa H. Abdurohman, S.Pd.I. dan dimulainya kepemimpinan Kepala Desa terpilih, Tri Aryogi.

Sekretaris Desa Atarkuau, Sahril, S.Pd., membenarkan acara yang berlangsung di Balai Desa Atarkuau tersebut. "Benar, hari ini kami mengadakan acara pisah sambut antara Pj. Kepala Desa yang lama dengan Kepala Desa yang baru," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Batu Ketulis, seluruh perangkat desa, Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala dusun, ketua RW/RT, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutan perdananya, Tri Aryogi menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dalam musyawarah desa. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga yang ada untuk bersinergi dan saling mendukung dalam mewujudkan Desa Atarkuau yang lebih maju.

Sementara itu, H. Abdurohman, S.Pd.I., mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan selama masa jabatannya. "Saya selaku Pj. Kepala Desa yang lama mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Atarkuau yang telah membantu serta mendukung selama saya menjabat di sini," ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan permohonan maaf jika selama memimpin ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan di hati masyarakat.

Acara ini tidak hanya menjadi momen perpisahan, tetapi juga sebagai ajang untuk memperkuat tali silaturahmi antar semua pihak. Dengan semangat kolaborasi, diharapkan program-program yang telah digariskan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Desa Atarkuau.(Nurhadi)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??