Kasatpol PP Pimpin Penertiban di Tempat Karaoke Aqila, Diduga jual kerasTanpa Izin

Koreksi News
... menit baca
SELAYAR // KoreksiNews - Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan bersama Tim melaksanakan penertiban terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan Selayar nomor 8 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan peraturan daerah no 8 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Aqila usaha Karaoke Milik H.Sappara di Jl. Jend Ahmad Yani Kelurahan Benteng Selatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 23.23 Wita malam.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Saparuddin, S.Sos.,M.M. bersama para anggota Satpol PP diantaranya Erik Gunawan (Kabid Penegakan Perda selaku Penyidik), Rusli Jaya, S.T. (Kasi Pembinaan dan Pengawasan), Satria Kustadinata, SH (PPNS), PAM Patwal Trantibum, dan Kanit Intel SatpolPP serta Anggota dan staf Bidang Perda.
Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Saparuddin, S.Sos.mengatakan bahwa penertiban ini dilaksanakan karena terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan Selayar nomor 8 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan peraturan daerah no 8 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Aqilah usaha Karaoke Milik H.Sappara dan juga adanya laporan masyarakat yg merasa resah dengan adanya kegiatan karoeke + minuman beralkohol.
" Saya bersama anggota Sat Pol PP menuju TKP untuk melaksanakan penertiban dan mendapati beberapa jenis minuman beralkohol yang diperjual belikan (tanpa Izin) kepada pengunjung Aqilah serta mendapati 5 orang wanita pemandu lagu/LC di usaha karaoke milik H. Sappara" ungkapnya.
Lanjut dikatakan jenis minuman yang pihaknya data di Aqila sebagai berikut :
1. Anggur merah /620 ML 10 botol
2. Bir bintang Kaleng 500 ML 11 kaleng
3. Guiness kaleng yg 500 ML 7 kaleng
4. Draft bir 500 ML 15 KALENG
5. Bir Bintang botol 620 ML 11 botol
6. Prost pilsiner 620 ML 9 botol
7. Singa raja 620 ML 9 botol
8. Api anggur hijau 620 ML 2 botol
9. Yasuka Whisky 1000 ML 1 botol
10. Yasuka vodka1 botol
Selanjutnya kata Kasatpol PP bahwa seluruh Barang Bukti (BB) kami amankan dengan disaksikan oleh pengelola Aqilah Dan Kasi Trantibum Kelurahan Benteng Selatan, kemudian BB tersebut kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Pangkasnya.
Sekadar diwartakan, adapun dasar pelaksanaan penertiban Satpol PP dan Damkar di tempat karaoke Aqila sebagai berikut :
1. Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP
2. Perda nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum
3. Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
4. Perintah Kasatpol PP No. 800/585/IX/2025/Satpol PP, Damkar & Penyelamatan (Puang Imran)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...