E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Bebas Berkeliaran! Penasihat Hukum Desak Polisi Tahan 4 Tersangka Perusakan Fasilitas Masjid Jorong Suka Rama di Pasaman Barat

PASAMAN BARAT /Koreksinews
- Penasehat hukum pelapor kecewa terhadap kinerja Kapolsek Lembah Melintang, yang di duga tidak berani melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus pengerusakan fasilitas Mesjid Jorong Suka Ramai, Nagari Koto Sawah, Provinsi Sumatra Barat. 25/10/2025.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S. TAP. TSK /49/VIII/ RES.1.10/2025/RESKRIM/POLSEK LEMBAH MELINTANG. Dalam Kasus pengerusakan fasilitas Mesjid yang dilakukan oleh empat orang pelaku, kini berujung pada kekecewaan, hal itu di sampaikan oleh penasehat pelapor ( Hadi Saputra S.H), ia menduga bahwa proses hukum yang di tangani oleh Polsek Lembah Melintang dalam kasus tersebut di nilai masih ada ketimpangan.

Menurut Hadi Saputra menjatuhkan Pasal 170 ayat ( 1 ), Jo 406 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), terhadap pihak tersangka seharusnya telah memenuhi syarat bagi Penegak Hukum untuk tegas melakukan penahanan,

"Sat ini para tersangka belum juga ditahan, padahal berdasarkan pasal yang di jatuhkan seharusnya telah memenuhi syarat objektif untuk penahanan, kami sangat menyayangkan itu", ucapnya dengan nada kecewa.

Baginya, membiarkan kebebasan tersangka di saat menjalani proses hukum merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, adagium dalam KUHAP Pasal 21 ayat (1 ), dan putusan MA. No. 1167/2018. Telah spesifik memuat aturan yang jelas tentang syarat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. 

"Sayangnya, seluruh peraturan itu diduga tidak di anggap oleh Kapolsek Lembah Melintang", ujarnya 

Ia juga kawatir, tanpa penahanan, para tersangka dapat menimbulkan perbuatan Pidana berulang, akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar terhadap kepentingan Masyarakat dan Negara" tanpa penahanan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan melakukan kembali tindak pidana", terangnya 

Menurut informasi dari A R salah satu warga suka ramai, hingga saat ini empat orang tersangka masih berkeliaran, Masyarakat cemas dan desak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penahanan secepatnya demi kepentingan Umum.

Hadi Saputra menilai Polsek Lembah Melintang semestinya bijak sebagai Aparat Penegak Hukum. Konsisten terhadap aturan Negara dan tahu kemana harus berpihak, prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum haruslah di junjung tinggi.

"Hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit akan runtuh, jangan sampai Institusi Kepolisian semakin tercoreng hanya karena perbuatan seorang Kapolsek", ketusnya.(HAMID).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA