E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Gunungsitoli, Imigrasi Nias Gelar Rakor Timpora 2025

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias memperkuat barisan pengawasan orang asing dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Gunungsitoli Tahun 2025. Rabu(29/10/2025).

Pertemuan yang diadakan di Hotel Soliga ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi keimigrasian di Pulau Nias dengan mengusung tema vital, “Menjaga Pintu Negeri di Pulau Nias, Menguatkan Sinergitas Pengawasan Orang Asing di Kota Gunungsitoli.”

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias, Guna Putra Manik ini, menekankan bahwa Timpora adalah forum koordinasi vital yang dibentuk untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di Indonesia khususnya di Kepulauan Nias.

Timpora terdiri dari berbagai instansi strategis, termasuk Imigrasi, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya memastikan setiap orang asing mematuhi aturan keimigrasian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan administrasi keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Nias.
Ketika dikonfirmasi usai kegiatan, Guna Putra Manik menjelaskan bahwa Tim Pora adalah kolaborasi instansi untuk bersinergitas di dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan keadaan orang asing.

Untuk mempercepat arus informasi, Imigrasi Nias telah membentuk wadah komunikasi, salah satunya melalui Grup WhatsApp, yang memungkinkan setiap instansi anggota Timpora saling berbagi data secara real-time mengenai kegiatan atau keberadaan WNA, baik yang berstatus wisatawan maupun pemegang izin tinggal.

"Dari informasi tersebut, tentunya kita akan melakukan pengawasan yang lebih optimal lagi. Kita juga membentuk wadah di dalam WhatsApp Group agar kita saling berbagi informasi terhadap kegiatan atau keberadaan orang asing di sini," ujar Guna Putra Manik.

Guna Putra juga memberikan peringatan keras kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal mereka. Ia menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan ragu menindak tegas WNA yang kegiatannya tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya.

"Misalnya seorang WNA yang notabene katanya bekerja, ternyata tujuannya bukan bekerja. Kita akan melakukan tindakan yakni tindakan administrasi berupa deportasi yang disertai dengan cegah,tangkal, dan cekal. Kemudian yang kedua bisa kita masukkan kerana pro-justisi atau kerana hukum, untuk nantinya akan dilakukan penyidikan. "jelasnya.(GANDA).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA