E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Bola Panas Bergulir: 46 Kepala Sekolah Diduga Tertipu Proyek Revitalisasi, Hari Ini Dipanggil Inspektorat Lampung Barat

LAMPUNG BARAT // KoreksiNews
- Babak baru kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi yang menyeret 46 kepala sekolah di Kabupaten Lampung Barat kembali memanas. Kamis, 20 November 2025, para kepala sekolah tersebut dipanggil Inspektorat setempat untuk menjalani pemeriksaan internal.

Pemanggilan ini dilakukan guna menggali lebih jauh kronologi dan dugaan pelanggaran terkait peristiwa yang belakangan menjadi sorotan publik. Dari informasi yang diterima Koreksinews.com, beredar pula kabar bahwa sekitar lima kepala sekolah berpotensi dinonjobkan imbas kasus ini.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sesuai kode etik jurnalistik, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Bang, hari ini kami dipanggil Dinas Pendidikan untuk pemeriksaan internal, tapi kemudian dialihkan ke Inspektorat Lambar. Dan info yang beredar di kalangan kami, ada lima kepala sekolah yang akan dinonjobkan,"ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan agenda pemanggilan tersebut.

"Ya, para kepala sekolah dipanggil oleh Inspektorat Lambar untuk pemeriksaan. Karena ini menyangkut ranah Inspektorat sebagai APIP,"singkatnya.

Sementara itu, Plt. Inspektur Lampung Barat, Mat Sukri, melalui Irbansus, juga memberikan keterangan.

"Benar, hari ini kami melakukan pemanggilan menindaklanjuti instruksi Bupati Lampung Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang dilakukan oleh 46 kepala sekolah TK dan SD calon penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025," ujarnya.

Sebelumnya, publik Lampung Barat dihebohkan dengan pengakuan 46 kepala sekolah yang mengaku tertipu setelah menyetorkan uang dengan total mencapai miliaran rupiah demi mendapatkan proyek revitalisasi.

Kasus ini bermula dari seseorang berinisial YS, yang disebut-sebut diperkenalkan oleh Sekda Kabupaten Lampung Barat, kepada Ketua K3S tingkat SD berinisial DRL Darlin.

Dari perkenalan itu, DRL kemudian melakukan komunikasi intens terkait peluang mendapatkan proyek revitalisasi dengan syarat penyetoran sebesar 1 persen dari nilai pagu proyek yang diajukan.

Informasi tersebut selanjutnya disampaikan DRL kepada para kepala sekolah lainnya. Mereka diminta mengumpulkan data sekolah, dan bagi yang dinyatakan terpilih di setiap kecamatan, diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai permintaan YS, yang mengaku sebagai perwakilan dari Kementerian Pendidikan.(Rudi Susanto).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??