E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Koperasi PTB, Harkuna Litiloly : Jejak Pengingkaran Para Pelapor Telah Kami Kantongi

MALUKU // KoreksiNews
- Kuasa Hukum Koperasi PTB, Harkuna Litiloly, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya, Rusman Soamole, terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen merupakan fitnah yang tidak berdasar dan sarat rekayasa.

Pernyataan itu disampaikan menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU yang dibuat oleh Widya Muntaha bersama enam koperasi lain, masing-masing: Marahidi Karya Mandiri, Putri Dara Manis Mandiri, Baheren Floli Kai Wai, Kai Wai Bumi Lalen, Rua Bupolo, dan Wasuel Mandiri.

Menurut Harkuna, laporan tersebut menuding kliennya telah memalsukan surat kuasa dan menggelapkan dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik para pelapor. Namun setelah pemeriksaan awal pada 17 Juli 2025 di Polda Maluku, pihaknya menilai tuduhan itu tidak memiliki bukti kuat dan hanya berdasarkan asumsi sepihak.

Kami sudah tanyakan langsung ke penyidik, dokumen mana yang disebut palsu dan apa yang dikatakan digelapkan. Setelah dijelaskan, ternyata hanya soal kuasa pengambilan dokumen IPR di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku. Padahal kuasa itu justru diberikan sendiri oleh para pelapor kepada klien kami,” tegas Harkuna.

Ia menuturkan, kuasa tersebut dibuat secara resmi pada 26 Juni 2024 dalam rapat sepuluh koperasi pemegang IPR. Dalam forum itu, para pelapor sendiri meminta bantuan Rusman Soamole untuk mengurus dokumen mereka di Ambon.

"Kami punya bukti lengkap mulai dari surat kuasa, saksi-saksi, hingga dokumentasi video. Semua menunjukkan bahwa para pelapor sadar memberikan kuasa kepada klien kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Harkuna membantah tuduhan penggelapan dokumen. Ia menjelaskan bahwa dokumen IPR tersebut dikirim oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku dalam bentuk file PDF, kemudian dicetak dan diserahkan langsung kepada masing-masing koperasi melalui berita acara serah terima.

"Seluruh dokumen sudah diserahkan, bahkan ada tanda terima resmi tertanggal 9 Oktober 2024. Hanya saudara Widya Muntaha yang belum mengambil dokumennya. Kalau mereka menuduh digelapkan, silakan buktikan di mana letak kerugiannya,” ujar Harkuna.

Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti dan saksi kepada penyidik. “Kami percaya penyidik Polda Maluku akan bekerja profesional berdasarkan KUHAP dan KUHP, bukan karena tekanan atau pesanan pihak manapun,” tegasnya.

Tuduhan Pemalsuan Akta Auntentik

Tak berhenti di situ, muncul pula tuduhan baru yang menyebut kliennya telah memalsukan Akta Pernyataan Penggabungan Nomor 11/VII tanggal 2 Juli 2024 antara koperasi pemegang IPR dan koperasi non-IPR yang diterbitkan oleh Notaris A. Husein Tuasikal.

Para pelapor mengklaim tidak pernah datang atau memberikan kuasa kepada notaris tersebut.

"Notaris A. Husein Tuasikal sudah diperiksa oleh penyidik dan dengan tegas menyatakan bahwa akta itu asli, diterbitkan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Jadi, tuduhan pemalsuan akta autentik itu sangat keliru,” ungkap Harkuna.

Menurutnya, mekanisme kerja notaris tidak memungkinkan penerbitan akta tanpa kehadiran dan persetujuan pihak terkait.

"Notaris memiliki prosedur ketat, ada minuta akta, ada tanda tangan para pihak, dan semua terekam dalam administrasi resmi,” tambahnya.

Tuduhan Penyalahgunaan Kuasa

Harkuna juga membantah tuduhan bahwa kliennya menyalahgunakan kuasa yang diberikan. Ia menegaskan bahwa kuasa tertanggal 26 Juni 2024 digunakan secara sah dalam proses rapat dan penandatanganan akta penggabungan koperasi di hadapan Notaris A. Husein Tuasikal pada 1 Juli 2024, yang dihadiri oleh 10 koperasi pemegang IPR dan 7 koperasi non-IPR.

"Proses itu dilakukan secara terbuka di sebuah kafe samping kantor notaris di Kompleks Ruko Mutiara Super Blok No.1, Ambon. Semua hadir, semua tanda tangan. Bahkan dokumentasi foto dan minuta akta masih tersimpan lengkap,” papar Harkuna.

Ia menilai, sikap para pelapor yang kini menyangkal keterlibatan mereka merupakan bentuk inkonsistensi dan upaya mengaburkan fakta hukum.

"Kami punya bukti komunikasi WhatsApp antara saudari Widya Muntaha dengan notaris, termasuk permintaan pembuatan akta dan penerimaan dana ratusan juta rupiah dari pihak PT Wansui Indo Mining. Semua data itu tersimpan baik dan siap kami buka di hadapan hukum,” tegasnya

Harapan Kuasa Hukum

Di akhir pernyataannya, Harkuna menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum balik bila tuduhan-tuduhan tanpa dasar tersebut terus dilayangkan.

"Kami tidak akan tinggal diam jika fitnah ini terus disebarkan. Kami sudah siapkan seluruh bukti, saksi, dan ahli hukum untuk membuktikan kebenaran. Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja profesional, transparan, dan berdasarkan fakta, bukan tekanan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pelapor agar berhenti menggiring opini publik dan tidak menjadikan proses hukum sebagai alat balas dendam.

"Setiap peristiwa pasti meninggalkan jejak. Kami sudah kantongi semuanya,” pungkas Harkuna Litiloly menutup keterangannya dengan nada tegas.( Amar S).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??