E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pansus Desak Pemko Medan Perkuat Standar Keselamatan Kebakaran di Seluruh Kawasan Kota

MEDAN // KoreksiNews
- Pemko Medan diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kebakaran di gedung-gedung, kawasan industri, permukiman, dan fasilitas umum. Dorongan ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri, dalam rapat paripurna penyampaian laporan pansus dan persetujuan bersama, Senin (17/11/2025).

Lailatul Badri menegaskan bahwa Pemko Medan perlu menetapkan serta mengalokasikan anggaran memadai bagi sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran. Ia juga menilai pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat menjadi langkah penting untuk memperkuat kesiapsiagaan.

“Kami juga meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana dan sumber daya manusia pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga perlu dilakukan,” ujar politisi PKB yang akrab disapa Lela.

Ia menambahkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan sebagai OPD teknis harus melakukan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran di sekolah, lingkungan permukiman, serta kawasan industri.

“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan, lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” tegasnya.

Pansus juga meminta Pemko Medan memperbanyak pos dan armada pemadam kebakaran di berbagai wilayah agar respons penanganan insiden lebih cepat. Pemeliharaan mobil pemadam, hidran, dan alat pelindung diri juga dinilai wajib ditingkatkan.

Selain itu, Laila menekankan pentingnya pembangunan sistem informasi kebakaran kota yang memuat pelaporan insiden dan manajemen data agar dapat diakses publik secara mudah dan transparan.

Dengan disahkannya Ranperda P2K, Laila berharap Pemko Medan semakin optimal dalam pencegahan, penanggulangan, penegakan, serta pembinaan teknis kebakaran.

“Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” pungkasnya.(Michael)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??