E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark


KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi yang Seret Gubernur Jambi Al Haris

JAMBI // KoreksiNews
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris. Lembaga antirasuah menegaskan setiap pengaduan masyarakat akan melalui proses verifikasi dan telaah awal guna memastikan validitas informasi sebelum diproses lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap awal berupa verifikasi dan analisis data untuk menentukan apakah dapat ditangani sesuai kewenangan KPK. Pernyataan itu disampaikan kepada jurnalis di Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Kami memastikan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan, KPK akan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap laporan dugaan korupsi yang dilayangkan kepada lembaganya, termasuk laporan yang menyebut Gubernur Jambi Al Haris, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setiap laporan pengaduan masyarakat akan dianalisis dan ditelaah untuk memastikan apakah memenuhi unsur dan kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Budi juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengaduan publik sering kali menjadi pintu masuk penting bagi KPK dalam mengungkap perkara korupsi.

“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah operasi tangkap tangan yang berawal dari laporan masyarakat. Oleh karena itu, KPK mengapresiasi partisipasi publik yang aktif melalui saluran pengaduan resmi,” katanya.

Sebelumnya, organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi pada 9 Februari 2025. Proyek tersebut berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nilai kontrak pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi diketahui mencapai sekitar Rp244 miliar. Dalam laporan pengaduan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris disebut bersama sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

KPK menegaskan bahwa proses penanganan laporan dugaan korupsi ini masih berada pada tahap awal dan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pengumpulan, verifikasi, serta analisis data dan informasi sebelum ditentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Langkah ini, menurut KPK, merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi di daerah. (JO).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!