Sekda Nias Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Rapenda Guru Bantu dan Perlindungan Anak
Koreksi News
... menit baca
NIAS // KoreksiNews - Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Guru Bantu Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias. Senin(09/03/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E., Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Dalam penyampaian nota jawaban tersebut dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga guru bantu daerah sehingga diperlukan kepastian hukum melalui pencabutan Perda dimaksud.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak merupakan tindak lanjut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan anak dapat berjalan selaras dengan struktur kelembagaan yang berlaku.
Selain itu disampaikan pula bahwa apabila di masa yang akan datang terdapat seleksi tenaga pendidik untuk formasi CPNS maupun PPPK, maka proses pelaksanaannya akan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan terukur serta berpedoman pada ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian lingkup Setda Kabupaten Nias, para Camat, serta pimpinan instansi vertikal dan BUMN/BUMD.
Editor : Ganda Pasaribu
Sumber: Kominfo Kabupaten Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
