Bupati Kerinci bersama Perum Bulog Menandatangani Perjanjian Hibah Untuk Infrastruktur Pasca Panen
Koreksi News
... menit baca
KERINCI // KoreksiNews - Bupati Kerinci, Monadi, resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Perum Bulog dalam seremoni yang digelar di Boekit Dizza Resort, Rabu (29/4/2026). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung distribusi logistik di wilayah Kerinci dan sekitarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur SDM dan Transformasi Perum Bulog, Sudarsono Hardjosoekarto, Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, Ketua DPRD Kerinci Irwandi, serta jajaran pejabat dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Perum Bulog.
Dalam sambutannya, Monadi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Ia menyebut, hibah daerah tersebut akan difokuskan untuk penyediaan infrastruktur pascapanen guna meningkatkan kualitas hasil pertanian serta memperlancar distribusi bahan pokok.yang mana lokasi untuk pembagian infrastruktur tersebut direncanakan di kec sitinjau Laut."
“Kerja sama ini adalah langkah dan wujud nyata untuk memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas harga, dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat. Kami berharap dukungan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Bulog,” ujar Monadi.
Sementara itu, pihak Perum Bulog menyambut baik dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci. Kolaborasi ini dinilai akan memperkuat peran Bulog dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah serta distribusi logistik di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Melalui penandatanganan NPHD ini, pemerintah daerah dan Bulog diharapkan dapat mempererat sinergi dalam membangun sektor pangan yang berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.(Boby).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
