Polsek Baradatu Bekuk Diduga Pelaku Curat Sepeda Motor di Wonosari
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN/KoreksiNews - Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) atau penadahan di Dusun Wonosari Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (3/6/2026).
Tersangka inisial RAL (28) berdomisili Dusun Talang Sebaris Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo. menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul. 09.00 Wib, korban tiba di kebon kopi miliknya di Dusun Wonosari, Tiuh Balak, Baradatu.
Setibanya di kebon kopi miliknya, korban memarkirkan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna Hitam, Nopol : BE 8088 EA di dekat pohon kopi. Setelah itu, korban pergi untuk melihat tanaman kopi yang lainnya, kemudian sekitar pukul. 10.00 Wib korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi,”kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.
Diduga terlapor diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul. 14.00 Wib Team tekab 308 presisi Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut anggota team tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bergegas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku, kini pelaku dan Barang Bukti sepeda motor milik korban sudah dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 atau 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
