E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gelar Sidang TPP, 169 Warga Binaan di Usulkan Terima Remisi HUT Kemri

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian Remisi Umum, Pengurangan Masa Pidana, serta hak integrasi bagi warga binaan pada Tahun 2026, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian Layanan Pemberian Hak Bersyarat yang dilaksanakan secara virtual.

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun, dan dihadiri Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Josua Ginting.

Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 kepada sebanyak 169 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 orang diusulkan sebagai penerima remisi pertama, sementara 131 orang lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.

Selain itu, tim juga membahas usulan hak integrasi bagi delapan narapidana melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Seluruh usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Sidang TPP ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan pemberian hak kepada warga binaan telah melalui proses penilaian yang objektif, cermat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara juga memperkuat fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, serta pengendalian terhadap layanan pemberian hak bersyarat di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan demikian, setiap proses pemberian hak kepada warga binaan dapat berjalan secara optimal serta mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial.

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli juga berharap publikasi kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemberian Remisi Umum, Pengurangan Masa Pidana, Pembebasan Bersyarat (PB), maupun Cuti Bersyarat (CB) bukanlah hak yang diberikan secara otomatis. Seluruhnya harus melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dilakukan secara objektif, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap pemberian hak kepada warga binaan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial.

Turut hadir dalam sidang tersebut Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan sekaligus Kepala Seksi Binadik, Hiburan Loi, S.AP., Sekretaris Sidang yang juga Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Natal Fisman Zebua, S.H., Kepala KPLP Mahkriza, S.H., M.Si., Kasi Kamtib Fajariman Lase, S.H., Kasubsi Keamanan Zulman Hulu, Kasubsi Bimbingan Kerja Helmi Supriandi Telaumbanua, S.H., Kasubsi Perawatan Ilman K. Zebua, S.K.M., M.A.P., Dokter Lapas drg. Jenny Rajani Manik, S.H., Karupam Mei Karianus Zai, S.E., Wali Pemasyarakatan Hiskia Zega, S.H., Asesor Asjan Anugerah Zai, serta seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Editor: Ganda Pasaribu
Sumber : Humas Lapas Kelas IIB Gunungsitoli
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??