E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Satresnarkoba Polres Way Kanan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi

WAYKANAN//KoreksiNews
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu, Way Kanan.Minggu (25/7/2027)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WES (34), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Banjar Agung, Baradatu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat lalu melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,78 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta tiga butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,44 gram yang disimpan di dalam tas selempang. Selain itu, turut diamankan 7 plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Iptu Prayugo Widodo.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi memiliki berat bruto total 6,22 gram.

Selanjutnya, diduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Prayugo Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan,”tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana danatau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??