Sikap Tegas Asosiasi Geologi dan Pertambangan Terkait Kelanjutan Aktivitas Eksplorasi Pertambangan Mineral di Gayo Lues
Koreksi News
... menit baca
GAYO LUES // KoreksiNews - Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues menyatakan sikap tegas terkait kelanjutan aktivitas eksplorasi pertambangan mineral di Kabupaten Gayo Lues, khususnya yang dilakukan oleh PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Kecamatan Pantan Cuaca. Selasa(21/07/2026).
Kami menilai operasional perusahaan tersebut semakin tidak rasional dan berpotensi memicu bencana ekologis di wilayah hulu Gayo Lues.
Dalam beberapa tahun terakhir, PT GMR terus berlindung di balik dalih tahapan "eksplorasi". Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pembukaan jalan dan pengeboran skala besar menggunakan alat berat yang telah membelah kawasan pegunungan. Bagi para profesional di bidang geologi dan pertambangan, tindakan ini tidak dapat diterima karena telah menyerupai tahapan eksploitasi.
Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan lapangan, Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues menyoroti 5 poin utama sebagai berikut:
1. Monopoli Lahan dan Menghambat Investasi
Wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GMR dinilai terlalu luas dan tidak proporsional di Gayo Lues. Hal ini menciptakan praktik monopoli ruang tambang yang menghambat perusahaan lain, baik investor lokal maupun nasional, untuk ikut mengelola dan mengembangkan potensi tambang secara sehat demi kemajuan ekonomi daerah.
2. Ancaman terhadap Tembolon (Mata Air)
Lokasi konsesi dan aktivitas PT GMR berada di kawasan yang sejak dahulu dinamakan Tembolon oleh masyarakat lokal. Nama ini bermakna "mata air". Aktivitas pengeboran tanpa arah yang jelas sangat mengkhawatirkan karena mengancam kelangsungan sumber air warga Pantan Cuaca yang menjadi sumber kehidupan utama.
3. Eksplorasi Terselubung
Perpanjangan status eksplorasi tanpa kejelasan arah produksi yang transparan tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan telah melakukan pengerukan material secara diam-diam.
4. Berada di Kawasan Hutan Lindung
Berdasarkan pantauan titik koordinat, aktivitas pembukaan lahan dan pengeboran PT GMR telah bersinggungan hingga masuk ke dalam zona inti Hutan Lindung. Padahal fungsi lindung kawasan ini seharusnya steril dari aktivitas alat berat.
5. Ancaman Bencana dan Ekologi
Pembukaan kawasan hutan secara masif di daerah rawan longsor seperti di kawasan Tangsaran hingga lintasan nasional Blangkejeren–Takengon mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi urat nadi pertanian warga lokal.
Oleh karena itu, Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues mendesak:
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas kegiatan PT GMR.
2. Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas eksplorasi yang beroperasi di wilayah Hutan Lindung guna mencegah kerusakan hulu air masyarakat yang lebih parah.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian semua pihak demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat Gayo Lues.
Laporan : Kang Juna
Narahubung Media: Humas Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
