Polsek Baradatu Ungkap Barang Bukti Motor Kasus Tindak Pidana Curat
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN//KoreksiNews - Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengungkap keberadaan barang bukti kasus tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Kebun Jagung, Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan satu unit sepeda motor yang mencurigakan di sebuah kebun milik warga di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo saat dikonfirmasi pada Jum’at (21/8/2026) di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang dalam perkara pencurian.
“Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban an. Remaja. Selanjutnya barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sunaryo.
Sementara perkara tersebut bermula pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban, Remaja, berangkat menuju kebun jagung di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, nomor polisi BE 3811 WI.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya kemudian meninggalkan kendaraan tersebut untuk mengecek tanaman jagung. Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Baradatu pada tanggal 3 Juni 2026 guna dilakukan proses lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2013 nomor polisi BE 3811 WI, kami juga mengamankan satu lembar STNK dan satu buku BPKB.
Sementara itu, terhadap terduga pelaku, kami Polsek Baradatu masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui secara lengkap rangkaian tindak pidana tersebut serta keberadaan terduga pelaku.
Kapolsek Baradatu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus dan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
