E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Ini Baru Mantap, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kredit Tempilan Dinyatakan P21

SELAYAR // KoreksiNews
-  Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit tempilan atau topengan pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Kepulauan Selayar memasuki tahapan baru. Berkas perkara yang menjerat tersangka berinisial AR tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepastian tersebut diterima Tim Penyidik Unit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 14.20 WITA. Surat dari JPU tersebut menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap terkait Berkas Perkara Nomor BP/20/VII/RES.3.4./Satreskrim tanggal 24 Juni 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit tempilan atau topengan yang dilakukan oleh tersangka AR pada salah satu bank plat merah di wilayah Selayar selama periode 2022 dan 2023.

Perkara ini sebelumnya telah melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.066.569.325.

Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar IPDA Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., membenarkan bahwa penyidik telah menerima pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari JPU.

“Benar, pada hari ini Rabu tanggal 30 September 2026, kami menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit tempilan atau topengan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar IPDA Andi Bakri Yamar.

Menurutnya, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk mempersiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

“Setelah P-21 ini, penyidik akan melakukan koordinasi dengan JPU terkait pelaksanaan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Seluruh proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengatakan status P-21 menunjukkan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU untuk selanjutnya memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Alhamdulillah, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Ini merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” kata IPTU Dr. Sukarman.

Ia menambahkan, penyidik akan segera berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan pelaksanaan tahap II.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap dua. Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Perkara tersebut sebelumnya berawal dari dugaan penyalahgunaan angsuran, pelunasan, dan kredit tempilan atau topengan pada salah satu unit bank plat merah di Selayar. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan identitas pihak lain dalam pengajuan kredit serta penyimpangan dalam proses pencairan dan pengembalian kredit.

Dengan diterimanya pemberitahuan P-21, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar kini mempersiapkan proses penyerahan tersangka AR dan barang bukti kepada JPU sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perkara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??