Jumlah Penerima Bansos di Kota Gunungsitoli Menurun, Ratusan Penerima Manfaat Terindikasi Judol
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Penertiban dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) terus dilakukan pemerintah di tengah perhatian serius terhadap pemanfaatan bansos oleh penerima yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan penangguhan terhadap jutaan penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan pemutakhiran data tersebut juga terjadi di daerah, termasuk Kota Gunungsitoli, dimana sejumlah penerima bansos mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Pada Triwulan I 2026, tercatat sebanyak 22.683 KPM penerima bansos. Setelah dilakukan pemutakhiran, jumlah tersebut kini menjadi 19.287 KPM. Artinya, jumlah penerima berkurang sebanyak 3.396 KPM dan sebanyak 643 KPM dinonaktifkan karena terindikasi terkait aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, Wealman Zendrato, S.Sos., M.M. mengatakan pemutakhiran data dilakukan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Penerima bansos yang dinonaktifkan karena terindikasi judi online sebanyak 643 KPM,” ujar Wealman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (11/9/2026).
Wealman menegaskan, penonaktifan penerima bansos karena terindikasi judi online tidak serta-merta berarti penerima tersebut terbukti melakukan aktivitas perjudian.
Menurutnya, terdapat kemungkinan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor telepon penerima manfaat digunakan oleh anggota keluarga maupun pihak lain untuk aktivitas judi online.
“Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara terindikasi dan terbukti,” jelasnya.
Selain indikasi judi online, penurunan jumlah penerima bansos juga disebabkan berbagai indikator lainnya. Di antaranya meningkatnya kesejahteraan keluarga, adanya anggota keluarga yang memperoleh pekerjaan tetap, peningkatan kepemilikan aset, pindah domisili, hingga penerima yang telah meninggal dunia.
Wealman menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bansos tetapi statusnya telah dinonaktifkan dapat melakukan pembaharuan data dengan menyampaikan kondisi riil keluarganya melalui operator desa/kelurahan maupun Dinas Sosial.
" Setelah dilakukan pemutakhiran data oleh dinas sosial dan diusulkan pada Kementerian Sosial dan jika masih memenuhi persyaratan, maka bantuan dapat diperoleh kembali.,” jelas Wealman.
Liputan : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
