E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Perebutan Kursi Wakil Bupati Way Kanan Memanas, Dua Kandidat Resmi Mendaftar

WAY KANAN // KoreksiNews
-  Kompetisi memperebutkan kursi Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030 resmi dimulai. Dua figur potensial, M. Galang Putra Rahman dan Soni Setiawan, resmi mendaftarkan diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan pada Rabu (2/9/2026).

Proses pendaftaran yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Way Kanan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD, Rial Kalbadi, bersama jajaran panitia pemilihan (Panlih). Dalam pertemuan tersebut, kedua bakal calon menerima penjelasan mendalam mengenai persyaratan administrasi, petunjuk teknis, serta rangkaian tahapan yang wajib dijalani sebelum hari pencoblosan.

Langkah maju Galang Putra Rahman tidak main-main. Demi mengabdi di tanah kelahirannya, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung ini rela menanggalkan jabatan legislatifnya.

"Saya sudah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. Ini bentuk kesiapan total saya untuk maju dan mengabdi sebagai Wakil Bupati Way Kanan," tegas Galang optimis.

Di sisi lain, Soni Setiawan membawa misi membawa perubahan positif bagi daerah. Ia menegaskan bahwa dorongan utama pencalonannya adalah niat tulus untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
"Kehadiran saya di sini didasari keinginan kuat untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Way Kanan," ujar Soni.

Masuknya berkas pendaftaran Galang dan Soni menjadi sinyal awal menghangatnya tensi politik di Way Kanan. Meski begitu, jalan menuju kursi orang nomor dua di Way Kanan ini masih panjang. Keduanya harus melewati verifikasi administrasi yang ketat serta mekanisme pemilihan formal di parlemen.

Kini, arah bandul politik akan sangat bergantung pada adu rekam jejak, ketajaman visi-misi, serta kelihaian kedua kandidat dalam menggalang dukungan partai politik. Pada akhirnya, kursi Wakil Bupati tidak sekadar ditentukan oleh siapa yang mendaftar paling awal, melainkan siapa yang mampu mengunci suara mayoritas di ruang paripurna DPRD. (Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??