Konferensi Pers, Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di Lima TKP dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN // koreksiNews - Polres Way Kanan mengungkap dua kasus tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor (ranmor) di lima tempat kejadian perkara (TKP) serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan, Kamis (8/10/2026).
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus curas merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek. Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengungkap lima laporan kasus curas yang terjadi di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan, dan Blambangan Umpu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial J (41) dan FH (30). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Modus yang dilakukan para pelaku hampir serupa. Mereka menghadang atau menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk merampas kendaraan korban.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka. Tim URC Polres Way Kanan kemudian berkoordinasi dengan URC Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu, dan Polsek Gunung Labuhan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, empat unit telepon seluler, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket, peci, topi, serta dua bilah senjata tajam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus kedua merupakan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.
Dalam perkara ini, Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua tersangka berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, dan AI (22), warga Kelurahan Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Senin (5/10/2026) mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan. Polisi menemukan BBM bersubsidi yang disimpan dalam tangki penampungan berbahan plat besi dan kemudian dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken.
Berdasarkan keterangan tersangka, BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU di Way Kanan dengan harga sekitar Rp6.800 per liter dan rencananya dijual kembali kepada penampung dengan harga Rp11.000 per liter. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sekitar enam bulan dengan menggunakan barcode ganda untuk pembelian BBM bersubsidi.
Polisi juga mengamankan operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU.
Barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 1.500 liter Bio Solar, 45 jeriken kosong, tangki penampungan rakitan berkapasitas 900 liter, mesin penyedot BBM, timbangan, empat drum kosong, dua unit kendaraan truk diesel, serta barcode pembelian BBM bersubsidi yang terdapat pada telepon seluler tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Way Kanan juga menyerahkan barang bukti kendaraan hasil pengungkapan kasus curas kepada tiga korban/pelapor.
Kendaraan yang dikembalikan masing-masing satu unit Honda Vario 125 milik Erwinsyah, satu unit Honda Beat milik Hengky Saputra, serta satu unit Honda Beat milik Eni Sutiana yang tercatat atas nama PT Mitra Bisnis Madani.
Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga membantu proses pengungkapan kasus.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat melapor melalui kantor polisi terdekat, layanan 110, atau aplikasi Siger Lampung Presisi.(Ibrahim).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
