Bikin Bising, Polisi Akan Razia Pengguna Knalpot Brong di Sibolga
![]() |
| Pengendara Roda Dua yang menggunakan Knalpot Brong |
" Kebisingan dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitar dan juga dapat menyebabkan masalah kesehatan, selain itu, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena suara bisingnya dapat mengalihkan perhatian pengendara lain" ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H. Rabu(15/3)
Jelasnya, penggunaan knalpot brong melanggar pasal Pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang LLAJ dan selanjutnya kepada pelanggar akan di kenakan Pasal 285 ayat (1) yakni setiap orang yang mengemudikan Motor di Jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
" Untuk mengatasi masalah ini, Polres Sibolga akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas pada jalan-jalan di Kota Sibolga. Jika ada ditemukan kendaraan Roda 2 dengan Knalpot Brong, Polisi akan menyita Knalpot Brong tersebut dan pemilik wajib menggantinya dengan Knalpot yang Standard dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pemilik kendaraan tersebut" ungkapnya.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keselamatan di jalan-jalan serta mematuhi Peraturan Berlalu lintas, Utamakan Keselamatan dari pada Kecepatan.
" Kepatuhan terhadap aturan keselamatan jalan raya sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Sibolga.
Lanjutnya, menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, hendaknya kita saat melaksanakan Sholat Taraweh tidak ada lagi mendengar suara Knalpot Brong yang melintas,
" Sehingga kita bisa melaksanakan Ibadah dengan khusyu. Polres Sibolga akan terus memantau jalan-jalan di Kota untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan",ujar Kapolres Sibolga.
