E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Membangun Desa Maju dan Berintegritas, Jaksa Mozago Banua Beri Edukasi Hukum di Lolofitu Moi Nias Barat

NIAS BARAT//KoreksiNews - Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang,S.H.,M.H melaksanakan Penerangan Hukum Jaksa Mozago Banua (JMB) kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat yang di laksanakan di Gedung Gereja BNKP Moi di Jalan Nias Tengah Km 34 Kecamatan Lolofitu Moi, Nias Barat.(Selasa/28/5).

Kejari Parada Situmorang,S.H.,M.H dalam pemaparannya menjelaskan dan menggambarkan keadaan Desa di Kecamatan Lolofitu Moi berdasarkan Tipologi Desa serta penggunaan Dana Desa tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu yang dihadapi oleh Aparat Desa sesuai dengan tupoksinya agar terhindar dari penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

Parada Situmorang menjelaskan, Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan dengan baik.

"Kegiatan ini untuk memberikan pencerahan dan pemahaman berupa konsultasi hukum gratis kepada Masyarakat yang ingin tahu dan sadar akan pentingnya hukum,"paparnya.

Kejari menilai bahwa tingkat kriminalitas di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tergolong rendah, Meskipun demikian, Kejari ingin agar warga Kecamatan Lolofitu Moi taat dan mengerti hukum sehingga kasus pelanggaran hukum di Kecamatan Lolofitu Moi dapat semakin ditekan.

Kegiatan yang di hadiri Kasi Intelijen dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Gunungsitoli. Camat Lolofitu Moi, Kepala Desa dan BPD Se Kecamatan Lolofitu Moi ini mendapatkan respon positif dari para peserta dengan memberikan pertanyaan secara langsung kepada narasumber ahlinya terkait Alokasi Dana Desa, Peraturan/Regulasi yang menghalangi kebijakan Desa serta syarat-syarat mengajukan MoU dengan Kejaksaan penggunaan Dana Desa dan beberapa pertanyaan lainnya.

Kajari berharap melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat tentang hukum semakin meningkatkan sehingga dapat mengurangi tingkat kejahatan dan permasalahan hukum di masyarakat.

"Kedepan kami juga akan selenggarakan di tempat-tempat umum lainnya yang mudah diakses masyarakat, seperti di Kecamatan, di Keluarahan serta di Desa 3T (Terpencil, Terluar dan Tertinggal), mewujudkan Pemerintahan yang bersih,"ungkapnya.

" Terutama dalam penggunaan Dana Desa yang harus dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku demi mewujudkan Desa Maju, Mandiri dan Berintegritas khususnya di Wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli "terangnya.(TURULINUS)

0

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!