Cegah Peredaran Knalpot Brong, Satlantas Polres Kotabaru Lakukan Ini
![]() |
| Anggota Satlantas Polres Kotabaru berikan himbauan larangan knalpot brong ke sejumlah bengkel dan toko onderdil di Kotabaru |
Seperti yang dilakukan oleh anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Kotabaru yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Ipda Wahyu Bagus Pratama , bersama anggota yang mendatangi bengkel penjual knalpot di wilayah Pulau Laut Utara, Jumat (13/12/2024).
Kasat Lantas Polres Kotabaru AKP Deny Maulana Saputra mengatakan bahwa kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak melayani order pemasangan knalpot brong.
"Personil kami menghimbau pemilik bengkel atau toko sparepart agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Deny kepada media ini, Jum'at.
Selain itu, pihaknya juga mengedukasi para pedagang untuk tidak menjual atau memasang kenalpot tersebut serta mengarahkan masyarakat agar tidak menggunakannya.
“Kami juga menyosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalamnya, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Denny.
Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto menambahkan, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, juga dilakukan langkah-langkah pencegahan preventif berupa sosialisasi.
"Kita sudah mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel las untuk tidak menjual knalpot brong, ini baru sebatas imbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Kotabaru,” tandasnya.(Nely).
