Biar Jera, Pemilik motor Mengganti Knalpot yang Bising dengan Knalpot Standar di Mapolsek Kangean
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Pemilik sepeda motor ganti knalpot brong dengan knalpot standar di Mapolsek Kangean |
Tujuh remaja di Pulau Kangean mencopot knalpot brong di sepeda motor mereka, lalu menggantinya dengan knalpot standar.
Setelah itu, polisi meminta ketujuh remaja tersebut untuk memusnahkan knalpot bising tersebut dengan menggunakan gergaji besi.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolsek Kangean di Kecamatan Arjasa. Para orang tua ketujuh remaja, hingga aparat desa yang bersangkutan, turut menyaksikan pemusnahan knalpot brong oleh pemiliknya itu.
Kapolsek Kangean Iptu Datun mengatakan, penggunaan knalpot brong ini mengganggu ketertiban. Bunyi bising dari knalpot brong sering dikeluhkan masyarakat.
Sehingga pihaknya rutin melakukan razia dengan salah satu fokus menertibkan knalpot brong.
"Kita tindak tegas dengan penyitaan langsung serta diperintahkan memasang kembali knalpot standar sesuai pabrik, kalau mereka ingin motornya bisa dibawa pulang," tegasnya.
Pengguna motor dengan knalpot tidak sesuai standar, lanjutnya, melanggar persyaratan teknis dan laik jalan.
Pengguna melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Selanjutnya Kapolsek Kangean menghimbau kepada warga masyarakat yang mempunyai kendaraan sepeda motor agar tidak mengganti knalpot pabrikan dengan knalpot bising atau variasi yang tidak sesuai dengan standar SNI. (Nely)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
