E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Bupati Nias Serahkan Sertifikat Aset Pemerintah, Harap Program PTSL Terus Berlanjut

NIAS // KoreksiNews
- Bupati Nias, Yaatulo Gulo, menghadiri acara penyerahan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa jalan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024. Acara ini digelar di Ruang Rapat Gido, lantai 3 Kantor Bupati Nias, pada Rabu (5/2/2025). 

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Asisten Sekda, Kabag Lingkup Setda, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.  

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias, Victor Sunardin Waruwu, menegaskan bahwa program PTSL sangat membantu pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Kabupaten Nias. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2022, sebanyak 1.941 sertifikat tanah telah diterbitkan, dan pada kesempatan ini, penyerahan sertifikat terbaru kembali dilakukan.  

Untuk mempercepat legalisasi aset pemerintah, Victor Sunardin meminta OPD terkait segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar bisa disertifikasi oleh Badan Pertanahan. Ia juga menekankan perlunya identifikasi lebih lanjut terhadap sertifikat yang sudah diterima, terutama terkait lokasi ruas jalan yang terdaftar.  

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Pangasian Hatigoran Sirait, mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihaknya dengan Pemkab Nias. Ia mengungkapkan bahwa dari total 198.720 bidang tanah di Kabupaten Nias, baru 22.188 bidang yang bersertifikat.  

Namun, tantangan besar muncul karena anggaran legalisasi aset dipangkas hingga 52%. Menurutnya, satu-satunya opsi yang tersedia saat ini adalah melalui layanan rutin, yang mencakup biaya pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, dan penerbitan sertifikat. Kendala utama adalah biaya transportasi yang masih menjadi tanggung jawab pemohon.  

Dalam sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset pemerintah melalui sertifikasi tanah. Ia mengimbau seluruh OPD untuk berkoordinasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar sertifikasi bisa berjalan lancar.  

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan atas dukungan selama ini. Kami berharap program ini terus berlanjut dan kerja sama yang baik semakin ditingkatkan," ujar Bupati.  

Menanggapi pemangkasan anggaran legalisasi aset, Bupati berharap Kantor Pertanahan dapat meminta pertimbangan dari instansi vertikal yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa sebagai daerah tertinggal, Kabupaten Nias sangat membutuhkan program sertifikasi tanah yang bebas biaya agar masyarakat lebih sadar pentingnya memiliki sertifikat tanah. (GANDA/Diskominfo Nias).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??