E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Labuhanbatu, Permohonan Dinilai Kabur

JAKARTA // KoreksiNews
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).  

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. MK menyebut permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga tidak ada keraguan untuk menyatakannya tidak dapat diterima.  

“Karena permohonan dinilai kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arsul saat membacakan putusan.  

Dalam gugatannya, pasangan Hendri-Ellya mendalilkan adanya kecurangan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Maya Hasmita dan Jamri. Mereka menuduh adanya pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali serta dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam pemenangan pasangan tersebut.  

Pemohon mengklaim bahwa saksi mereka sempat meminta data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, namun ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan alasan tidak ada formulir keberatan yang diajukan saat pemungutan suara. Hal serupa terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten oleh KPU Labuhanbatu.  

Selain itu, Pemohon juga menuding adanya upaya sejumlah camat untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan Maya Hasmita-Jamri. Beberapa camat yang disebut terlibat antara lain Camat Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hilir, Bilah Barat, dan Bilah Hulu.  

Namun, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil tersebut. Karena permohonan dinilai kabur, semua tuduhan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan.  

Dengan demikian, hasil Pilkada Labuhanbatu tetap sah sesuai penetapan KPU, dan kemenangan pasangan Maya Hasmita-Jamri tidak berubah.(RIVA) 
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??