Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Selamatkan Kerugian Negara Rp 425 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 425 juta dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Uang tersebut diserahkan oleh seorang inisial RG dan akan segera disetorkan ke rekening Mandiri RPL penitipan Kejari Gunungsitoli.
Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., melalui Penyidik Theo Lase, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: Sprint-06/L.2.22/Fd.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024.
"Jaksa Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan desa sebesar Rp 425.410.500,- yang akan segera disetorkan ke rekening Mandiri RPL 007 Kejari Gst 006596," ujar Theo Lase, Selasa (4/3/2025).Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DG, FG, dan DBG. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka.
Kerugian keuangan desa sebesar Rp 425.410.500,- tersebut merupakan hasil penghitungan dari Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor: 700.2.2/04/ITDA/2025 tanggal 19 Februari 2025. Dana tersebut berasal dari Dana Desa (DD) Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, khususnya dana desa. Upaya ini merupakan bagian dari optimalisasi penanganan perkara korupsi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.(GANDA/Rilis).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...