Polres Buru Ungkap 7 Kasus Pidana yang Menggemparkan Publik

Koreksi News
... menit baca
NAMLEA // KoreksiNews - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buru menggelar konferensi pers pada Rabu (21/5/2025) untuk memaparkan perkembangan penanganan sejumlah kasus pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam kurun waktu terakhir, Polres Buru telah menerima 41 laporan kejahatan, dengan 20 kasus berhasil diselesaikan, 5 kasus masuk tahap II (P-21), 3 kasus dalam tahap I, 3 kasus masih dalam penyidikan, 22 kasus dalam tahap penyelidikan, dan 15 kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Dari sekian banyak kasus yang ditangani, terdapat tujuh kasus yang menyita perhatian publik karena sifatnya yang mengkhawatirkan dan melibatkan korban rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas.
1. Pencurian Motor dengan Modus Pemberatan
Kasus ini terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIT, di depan Penginapan Rara, Namlea. Tiga pelaku berinisial AU (25), AS (24), dan RS (24) mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna silver milik Yuyun Ismail Kau (31). Ketiganya kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
2. Pencurian Uang Rp18,9 Juta dan Aksi Brutal
Pelaku NYS (26) dan AP (39) mencuri uang sebesar Rp18.950.000 dari jok motor milik Mahmud Umasugi yang diparkir di depan Rumah Makan Ayah Atas, Namlea. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sering beraksi dengan memecahkan kaca mobil di Desa Debowae dan depan Kantor Pegadaian Simpang 5, Namlea, untuk mencuri barang berharga korban. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
3. Penelantaran Bayi oleh Ibu Kandung
Seorang wanita berinisial WL (30) diduga menelantarkan bayinya yang baru lahir di kebun Desa Air Buaya. Korban melahirkan secara diam-diam setelah mengandung hasil hubungan gelap. Karena merasa malu, ia sengaja meninggalkan bayinya di kebun. Atas perbuatannya, WL terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 77B UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
4. Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Mental
Seorang pemuda berinisial AP (25) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap NA (19), seorang perempuan dengan keterbelakangan mental. Kejadian ini terjadi di Desa Namlea, dan pelaku kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta sesuai UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Kasus Incest: Ayah Cabuli Anak Kandung
Kasus ini mengguncang masyarakat Desa Kubalahin, Kecamatan Lolongguba. LI (34) diduga telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya, WA (12), sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 4 pada 2022. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku adalah orang tua korban, hukumannya bisa ditambah sepertiga.
6. Tindak Pidana Pornografi di Swalayan
Seorang pria berinisial ST (23) diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap AFSS (20) di Swalayan Alibaba, Desa Wainetat. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai Pasal 36 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
7. Pencabulan Berkelompok terhadap Remaja di Bawah Umur
Enam remaja—KW (20), RK (20), MRA (19), ABB (17), ARB (16), dan AJW (17)—diduga terlibat dalam pencabulan terhadap NIW (14) di sebuah rumah kosong dekat Dermaga Namlea. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 17/2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kasat Reskrim AKP I. Kadek Dwi Putra Pramartha menegaskan bahwa Polres Buru akan terus bekerja keras memberantas kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak dan kelompok rentan.
"Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar korban tidak berdaya," tegasnya.(R).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...