E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diduga Gunakan Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin, Seorang Pengusaha Dilaporkan ke Polres Nias

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Seorang warga bernama Faresoli Laia alias Ama  A. Yeremia melaporkan dugaan penggunaan data pribadinya tanpa izin dan penunggakan pajak senilai puluhan juta rupiah ke Polres Nias.

Berdasarkan Release Press no NO : 25/MJH/RP/VII/2025 yang diterima Redaksi KoreksiNews, Laporan polisi No. LP/B/282/V/SPKT/POLRES NIAS/POLDASU itu diajukan pada 7 Mei 2025. 

Pemeriksaan lanjutan berlangsung berdasarkan surat undangan konfrontasi No. B/Und‑2830/VII/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 7 Juli 2025. Pelapor hadir bersama saksi A. Vinder Waruwu, tetapi terlapor berinisial S. H. tidak ikut hadir meski diduga kuat terlibat.

Awalnya, Faresoli tidak menyadari identitasnya dipakai untuk mendirikan PT. NJM dan CV. A. S. Kesadaran muncul saat ia membayar pajak usaha UD. Rezeki pada Februari 2025. Petugas pajak dari Sibolga menyatakan pembayaran tidak cocok dan setelah Faresoli ke Gunungsitoli, diketahui tunggakan berasal dari transaksi material bangunan, bukan barang kelontong yang dijual Usahanya.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap Faresoli tercatat sebagai pendiri PT. NJM dan CV. A. S., sementara S. H. tercatat sebagai penanggung jawab kedua entitas tersebut.

Setelah menyerahkan dokumen pada kuasa hukumnya di MJH & Partners, diketahui bahwa S. H. adalah pengusaha pemilik toko material besar di Gunungsitoli di dekat Pasar Beringin. 

Pada 10 Maret 2025, Faresoli bersama kuasa hukum mengadakan pertemuan dengan S. H. untuk membahas solusi tunggakan pajak dan kerugian, di mana S. H. mengakui kepemilikan PT. NJM dan CV. A. S. dan menyebut identitas Faresoli diperoleh dari A. F. Waruwu. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan atau tindakan nyata, sementara pihak pajak terus menagih Faresoli.

Faresoli tegas membantah pernah menyerahkan identitasnya kepada S. H. atau A. F. Waruwu. Ia hanya pernah menandatangani BON faktur sebagai karyawan biasa: “Itu karena saya bekerja di tempat usaha A. Vinder Waruwu, bukan sebagai mitra,” ujarnya.

Kuasa hukum Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM, menyampaikan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan, terdapat dugaan kuat bahwa data pribadi Faresoli digunakan tanpa izin untuk mendirikan PT. NJM dan CV. A. S., serta melakukan transaksi usaha bernilai miliaran rupiah sejak 2021 hingga 2025.

Akibatnya muncul tunggakan pajak puluhan juta rupiah. Halawa menegaskan tindakan ini melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Pasal 65 ayat 3) serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kantor Hukum MJH & Partners meminta Polres Nias melakukan penyelidikan profesional dan transparan, agar Faresoli tidak menjadi korban dan tidak terbebani pajak yang bukan tanggung jawabnya.

 “Kami mendukung pengungkapan mafia pajak dan praktik penyalahgunaan identitas,” tegas Halawa. Kasus ini mengungkap potensi pemalsuan identitas untuk mendirikan usaha dan manipulasi pajak. MJH & Partners siap mendampingi polres hingga kasus ini tuntas.(GANDA).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA