Direktur RSUD Ryacudu dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung
Koreksi News
... menit baca
LAMPUNG UTARA // KoreksiNews - Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung di RSUD H. Mayjend. Ryacudu tahun anggaran 2022. Selasa(29/07/2025).
Kedua tersangka berinisial dr. AFS selaku Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan IR selaku pelaksana pekerjaan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan maraton terhadap keduanya dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi dan ekspose yang dilakukan tim penyidik, ditemukan cukup dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan mereka.
Kasus ini berpusat pada tiga kegiatan pemeliharaan bangunan, yaitu Ruang ICU, Ruang Kebidanan, dan Ruang Penyakit Dalam di RSUD H. Mayjend. Ryacudu. Total pagu anggaran untuk ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp 2.398.538.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.088.277,00 (dua ratus sebelas juta delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022: Rp 30.260.015,00.
Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan TA. 2022: Rp 82.415.184,00.
Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam TA. 2022: Rp 98.413.078,00.
Dr. AFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025. Sedangkan IR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana.
Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana.
Setelah penetapan tersangka, keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025, di Rutan Kelas IIA Kotabumi.(DEDI SUSANTO).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
