Ketiadaan Perda CSR di Padang Lawas Utara, Ini Kata PPM Paluta

Koreksi News
... menit baca
PALUTA // KoreksiNews - Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas Utara (PPM PALUTA). Senin(07/07/2025).
Ketua Umum PPM PALUTA, Rachmat Husein, menilai DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paluta gagal menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut absennya Perda CSR sebagai bukti lemahnya komitmen politik dalam mengarahkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
“Selama ini perusahaan besar, khususnya di sektor perkebunan dan sumber daya alam, bebas beroperasi di Paluta tanpa pengawasan kontribusi sosial yang jelas. Masyarakat tetap hidup dalam kondisi serba terbatas, infrastruktur minim, dan bantuan sosial tidak merata. Ini karena tidak adanya payung hukum yang mengatur pelaksanaan CSR secara tegas dan terukur,” ujar Rachmat.
PPM PALUTA menyoroti fakta bahwa sejumlah kabupaten lain di Sumatera Utara seperti Deli Serdang, Batubara, dan Labuhanbatu telah lebih maju dalam regulasi CSR melalui Perda khusus. Hal ini memungkinkan daerah tersebut mengarahkan dana CSR untuk mendukung program prioritas seperti:
Pembangunan infrastruktur dasar Peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan, program pemberdayaan ekonomi masyarakatPelestarian lingkungan hidup
“Kabupaten Paluta memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Ironisnya, potensi tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat karena lemahnya kebijakan. Ini menunjukkan bahwa DPRD dan Pemkab Paluta tidak serius mengawal hak-hak masyarakat,” tegas Rachmat.
Menyikapi kondisi tersebut, PPM PALUTA secara tegas mendesak DPRD Paluta untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Menyusun Rancangan Perda CSR yang partisipatif dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha;
Membentuk Forum CSR Daerah yang transparan, akuntabel, dan independen.
Mengawasi pelaksanaan CSR agar tepat sasaran dan tidak bersifat seremonial semata.
“Perda CSR bukan sekadar dokumen hukum, tapi merupakan wujud komitmen moral dan politik pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” tutup Rachmat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, PPM PALUTA menyatakan kekhawatirannya bahwa praktik CSR di Paluta akan terus menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi masyarakat.(Michael).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...